Rabu, 13 Agustus 2008

Per(tobat)an Pemerintah Menyelenggarakan Pelayanan Publik

Oleh K A N I S I U S K A R Y A D I

Kalau tidak ada aral melintang 25 Juli–14 Agustus 2006, rekrutmen anggota Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur (Jatim) digelar.

Pembentukan ini seperti diamanatkan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Jatim No 11 Tahun 2005, Tentang Pelayanan Publik yang ditetapkan 6 Desember 2005. Pasal 29 menyebutkan, Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan daerah ini diundangkan.

Apakah ini sinyal bahwa lonceng perbaikan pelayanan publik di Jatim dimulai? Untuk menjawab pertanyaan ini, sebelumnya kita perlu mengetahui sejauh mana pelayanan publik di Jawa Timur.

Harus diakui secara jujur bahwa selama ini pelayanan publik di berbagai daerah di Jatim identik dengan image dan praktik yang buruk. Misalnya, alur birokrasi berbelit-elit, pungutan liar (pungli) tinggi, manipulasi, kerja santai, tidak produktif, tidak disiplin, semau sendiri dan lain-lain.

Harus diakui pula, selama ini Pemprop Jatim puyeng menghadapi negatifnya pelayanan publik di Jatim. Dari data Sekretariat Daerah Propinsi Jatim, tercatat setiap bulannya menerima keluhan (komplain) tentang kualitas pelayanan publik sebanyak 825 kasus. Jumlah kasus ini terdiri dari keluhan mengenai pertanahan 31persen, pendidikan 26 persen, kesehatan 18 persen, administrasi dasar 14 persen, dan lain-lain 11 persen.

Pemerintah juga merasa kurang enak, mengingat publik selama ini terkesan diperas demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Publik melalui pajak dan retribusi telah menyumbangkan kepada APBD Jatim sekitar 80-90 persen. Sementara timbal balik pemerintah ke publik masih mengecewakan.

Merujuk Perda Propinsi Jatim No 11 Tahun 2005 Bab II Pasal 3, tujuan pelayanan publik adalah, pertama, mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Propinsi Jawa Timur.

Kedua, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Propinsi Jawa Timur. Ketiga, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal. Keempat, mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku.

Dilihat dari munculnya tujuan pelayanan publik di atas dengan perangkatnya, termasuk Komisi Pelayanan Publik. Ada indikasi positif dari pihak pemerintah, memberikan sinyal lampu hijau bagi perbaikan pelayanan publik di Jatim.

Pemerintah yang selama ini cenderung apatis terhadap pelayanan publik di wilayahnya. Seolah muncul kesadaran untuk merubah dan membenahi diri. Dari beragam cemohan dan tudingan negatif yang dilontarkan masyarakat. Pemerintah mulai menggunakan panca inderanya untuk merespon gejolak masyarakat.

Pada babak ini, setidaknya Pemprop Jatim perlu melakukan pertobatan total dan sejati dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pemprop Jatim perlu secara jujur mengakui kerja dan kinerja dalam memberikan pelayanan publik kurang maksimal dan kurang memuaskan bagi masyarakat di Jatim.

Tidak berhenti di situ, yang lebih penting adalah pasca pertobatan penyelenggaraan pelayanan publik. Buah-buah pertobatan pelayanan publik ini benar-benar menyadarkan pihak penyelenggara pelayanan publik. Baik yang dilakukan pihak pemerintah atau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk melakukan koreksi menyeluruh atas kesalahan, kelemahan dan kekurangan menuju kerja dan kinerja yang lebih maju, efektif, dan baik.

Apalah arti dibuatkan Perda pelayanan Publik, jika perjalanan ke depan tidak membawa perbaikan bagi semua kalangan. Maka diharapkan ada timbal balik yang positif dan saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pelayanan publik, baik pemerintah, badan usaha bisnis dan masyarakat secara umum.

Dengan tumbuhnya pertobatan sejati itu, diharapkan peran pemerintah menyelenggarakan pelayanan publik benar-benar nyata dihayati dan diamalkan. Dari banyak pungli menjadi nirpungli, dari banyak manipulasi menjadi tanpa-manipulasi, dari produktifitas rendah menjadi produktifitas tinggi, dari acuh tak tak acuh kepada publik menjadi simpati dan empati kepada publik, dari serba dilayani publik menjadi serba melayani publik dan seterusnya.

Sehingga nantinya publik benar menjadi percaya kepada pemerintahnya sendiri. Tentu, partisipasi warga sangat diharapkan untuk mewujudkan gagasan itu.

K A N I S I U S K A R Y A D I

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Politik

Tidak ada komentar: