Rabu, 02 Juli 2008

Peta Politik Menjelang Pemilihan Wali Kota Malang

Oleh Kanisius Karyadi

Hiruk-pikuk suasana politik di kota Malang akan memasuki babak super panas dan klimaks sebab kalau tidak aral melintang pada hari ini, Kamis (28/8), akan digelar pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2003-2008. Sejumlah nama calon sudah ”unjuk gigi-putih” yang menandakan siap bersaing, bertarung dan berebut kursi.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang ini akan ditentukan 45 anggota DPRD kota Malang. Dalam ”peta suara” tergambar bahwa Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) memiliki 17 suara, Fraksi Partai Golkar (F-PG) 7 suara, Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) 8 suara, fraksi Gabungan(F-Gab) 8 suara dan Fraksi F-TNI/Polri memiliki 5 suara.

Dalam peta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang mengerucut menjadi empat pasangan. Mereka adalah pasangan Peni Suparti-Bambang Priyo (F-PDIP dan F-PG), Mohammad Nur-Poernomo (F-KB). Kemudian Gandi Yogatama-Dewanti Ruparin Diah dan Suhardi-Agus Sukiranto yang dijagokan F-Gab.

Dilihat dari ”peta kekuatan suara” dan ”peta kekuatan calon” yang sudah terpampang di atas sebenarnya sudah sejak awal bisa diprediksi hasil akhirnya. Secara matematis-logika formal– pasangan Peni Suparto-Bambang Priyo Utomo yang dikawal merupakan pasangan paling tangguh dan unggul.

Peni Suparto didukung 17 suara dari unsur F-PDIP dan Bambang Priyo Utomo didukung F-PG yang berjumlah 7 orang. Jika anggota F-PDIP dan F-PG solid, koalisi kedua fraksi ini akan meraup 24 suara. Adapun pasangan Muhammad Nur-Poernomo yang dicalonkan F-KB dengan modal 8 suara tampaknya akan sulit menghadapi gempuran pasangan Peni Suparto-Bambang Priyo Utomo.

Kalaupun F-KB mampu menggandeng F-Gab dan F-TNI/Polri, hanya menghasilkan 21 suara, dan pasangan ini masih kalah dengan duet Peni Suparto dan Bambang Priyo Utomo. Yang menarik diperhatikan adalah dua pasangan calon wali kota dan wakil Wali kota yang dicalonkan F-Gab.

Kedua pasangan tersebut dipastikan akan menghadapi dilema ketidaksinkronan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 151 Tahun 2000 Pasal 18 Ayat 6 yang menyebutkan, setiap fraksi hanya berhak mengajukan satu pasangan calon kepala daerah. PP tersebut memang berbenturan dengan Tata Tertib DPRD Kota Malang yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2003 Pasal 11 Ayat 6, memperbolehkan setiap fraksi sebanyak-banyaknya menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakilnya.

Di balik kontroversi itu, dua pasangan dari F-Gab, yaitu Gandi Yogatama-Dewanti Ruparin Diah dan Suhardi-Agus Sukiranto, merupakan aktor figuran yang tidak utama, tetapi mempunyai kekuatan pemecah belah suara bagi pemilik suara besar dalam event ini. Kita ambil contoh, Dewanti Ruparin Diah yang juga termasuk salah satu tokoh Partai Golkar Kota Malang yang dipasangkan dengan Gandi Yogatama bisa juga merusak keutuhan suara F-PG. Kehadirannya dalam pencalonan itu sangat mungkin sengaja dimunculkan untuk merusak koalisi F-PDIP dan F-PG untuk mendukung calon yang lain.

Yang lebih menarik untuk dikaji lebih lanjut adalah F-TNI/Polri yang memiliki 5 suara. Sejak awal F-TNI/Polri tidak mempunyai jago secara khusus. Belajar dari pengalaman pemilihan kepala daerah lain, khususnya pada pemilihan Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu, F-TNI/Polri tampaknya akan tetap tenang-tenang saja.

Dalam pemilihan Gubernur Jatim beberapa waktu lalu, ketenangan F-TNI/Polri sebenarnya cukup menghanyutkan. Suara F-TNI/Polri yang berjumlah 10 suara, mayoritas justru lari ke Imam Utomo-Soenarjo yang merupakan koalisi F-PDIP dan F-Gab. Sangat tampak sekali, bandul politik F-TNI/Polri selalu mengarah pada kekuatan yang menurut hitungan matematis kuat, secara otomatis suara itu akan ditambatkan.

Tampaknya 5 suara F-TNI/Polri di DPRD Kota Malang tidak akan lari jauh dari prediksi itu. F-TNI/Polri akan melaksanakan kelenturan tubuhnya di tengah perebutan suara. F-TNI/Polri akan oportunis kepada kekuatan yang nyata-nyata akan menang. Seandainya suara F-TNI/Polri abstain, juga tidak akan berpengaruh besar dalam penggalangan suara koalisi F-PDIP dan F-PG.

Sementara itu, potensi konflik dan potensi terjadinya politik uang dalam pemilihan Walikota Malang tidak bisa diremehkan begitu saja sebab hal itu bisa merusak perhitungan matematika-logika formal di atas.

Potensi konflik yang sudah tercium oleh berbagai kalangan di Kota Malang adalah benturan massa pendukung masing-masing calon. Adapun politik uang masih sebatas pada dugaan yang masih perlu dicari kebenarannya. Yang lebih penting sebenarnya, potensi konflik dan kemungkinan terjadinya politik uang selayaknya diminimalkan atau dihilangkan.

Dengan demikian, kita bisa benar-benar ”belajar” cara berdemokrasi yang jujur dan bersih. Sebab tanpa itu, kita tetap membudidayakan politik yang kotor. Kita berharap wakil rakyat, khususnya anggota DPRD Kota Malang yang berjumlah 45 orang ini, dapat memberikan pendidikan politik yang benar kepada pemilihnya dengan tidak menggelar konvoi massa karena bisa berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Kompas Edisi Jawa Timur, 28 Agustus 2003

Tidak ada komentar: